Kamus PKn

Belajar merupakan keharusan bagi siswa agar dapat memahami materi suatu pelajaran. Namun dalam praktiknya belajar sendiri sering mendapatkan masalah, misalnya apabila muncul istilah yang asing. Untuk membantu siswa SMP yang mendapat masalah tersebut apabila sedang belajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, saya share berbagai istilah yang sering kita jumpai pada pelajaran PKn. Semoga bermanfaat dan memberi pencerahan. Untuk download silakan klik di Sini !

A

Abolisi = hak kepala negara untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan.
Absolut = Mutlak; tak terbatas
Absolutisme = bentuk pemerintahan tanpa undang-undang dasar atau bentuk pemerintahan dengan semua kekuasaan terletak di tangan penguasa.
Ad hoc = untuk sesuatu maksud tertentu; komisi Ad hoc diartikan sebagai komisi yang dibentuk untuk maksud yang telah ditentukan. Ad hoc juga berarti bersifat sementara.
Adat istiadat = tata kelakuan yang kekal dan warisan turun temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat.
Adendum = perubahan dilakukan terhadap UUD 1945 dengan tetap mempertahankan naskah asli UUD 1945 (naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli).
Adil = wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang
Advokat = Adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Advokat = ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara
Agama = ajaran, sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Agresi = penyerangan suatu negara terhadap negara lain.
Aklamasi = kesepakatan dengan suara bulat; persetujuan tidak lagi melakukan pemungutan suara atau perundingan panjang lebar.
Akulturasi = penyesuaian diri
Akuntabel = Dapat dipertanggungjawabkan
Akuntabilitas = pendekatan dalam pembagian urusan pemerintahan dengan pertimbangan bahwa tingkat pemerintahan yang menangani suatu bagian urusan adalah tingkat pemerintahan yang lebih dekat/langsung dengan dampak dari urusan yang ditangani tersebut.
Amandemen = salah satu hak DPR untuk mengusulkan dan mengadakan pembahasan atas rencana undang-undang yang diajukan oleh pemerintah atau presiden untuk disahkan DPR.
Ambisi = Keinginan ( hasrat yang besar) untuk mencapai sesuatu
Amnesti = pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu (tahanan politik).
Anak lantib = anak yang berbakat
Anarki = acau-balau, sewenang-wenang
Ancaman = setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman non-tradisional = yaitu yang dilakukan oleh aktor non – negara. Berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Ancaman tradisional = yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Angket = daftar pertanyaan tertulis mengenai masalah tertentu dengan ruang untuk menjawab bagi setiap pertanyaan > penyelidikan oleh lembaga perwakilan terdapat kegiatan pemerintah
Apartheid = politik diskriminasi warna kulit yang diterapkan oleh negara Afrika Selatan antara keturunan dari Eropa (kulit putih) dan penduduk kulit berwarna.
Apatis = Acuh tak acuh, masa bodoh
Asas = sesuatu yang menjadi dasar atau cita-cita
Asas Proporsionalitas = adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai konteks dan tujuan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintahan yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional.
Asimilasi = perpaduan, percampuran yang harmonis, penerimaan yang merata
Aspirasi = Pendapat, gagasan, kehendak.
Atheisme = suatu paham yang tidak mempercayai adanya Tuhan

B

Bangsa = Sekelompok manusia yang hidup dengan adanya kehendak bersama yang dilandasi oleh rasa persatuan, dan kesatuan tanah air, bahasa, dan cita-cita.
Bebas = setiap warga negara bebas memutuskan pikiran tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
Bebas aktif = kebebasan poltik untuk menentukan dan menyatakan pendapat sendiri terhadap tiap-tiap persoalan internasional sesuai dengan nilainya masing-masing tanpa memihak kepada suatu bangsa
Bebas dan bertanggung jawab = adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bela negara = sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Beradab = berbudi luhur, berkesopanan dan bersusila
Bifurkasi = kekuasaan kehakiman yang terbagi ke dalam dua cabang yaitu peradilan biasa (MA) dan peradilan konstitusi (MK), yang menguji tindakan badan legislatif dan eksekutif sesuai dengan konstitusi.
Bilateral = hubungan suatu negara dengan satu negara lain
Bill of Rights = adalah piagam HAM Inggris yang menyatakan bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law).
Block Grant = pemberian bantuan dana untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, baik dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan untuk mempercepat laju pembangunan.
Body Constitution = batang tubuh Undang-Undang Dasar
Budaya = hasil cipta karya dan karsa manusia yang memiliki unsur, misalnya seni, bahasa, adat istiadat, sistem nilai, sistem kepercayaan dan sistem mata pencaharian.
BW (Burgerlijk Wetboek) = Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

C

Chauvinisme = semangat nasionalisme yang berlebihan dan menganggap suku bangsanya lebih hebat daripada suku bangsa yang lain
Checks and Balances = Mengawasi dan menyeimbangkan
Civil Society = Masyarakat sipil
Constituere = Istilah dari bahasa Prancis artinya menetapkan dalam bahasa Indonesia konstitusi.
Constitution = Istilah dari bahasa Inggris arti dalam bahasa Indonesia konstitusi nama lain dari Undang-Undang Dasar.
Core Value = Nilai-nilai inti

D

Daerah otonom = Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasai masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
De Facto = Pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada.
De Yure = pengajuan secara resmi menurut hukum
Declaration des Droits de L’homme et d uCitoyen = adalah piagam HAM yang berisi tentang pelarangan penangkapan secara sewenang-wenang dan menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, dan adanya perlindungan terhadap hak milik.
Declaration of Independence = adalah piagam deklarasi kemerdekaan Amerika dari Inggris.
Declaration of Rights = deklarasi hak-hak.
Deklarasi = bersifat pernyataan ringkas dan jelas
Deklaratif = syarat tambahan yang bersifat pemberitahuan kepada masyarakat internasional
Dekolonisasi = penghapusan daerah jajahan
Dekonsentrasi = pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dekrit = Maklumat dari penguasa yang memuat satu keputusan penguasa.
Dekrit Presiden = pernyataan yang dikeluarkan Presiden di mana negara dalamkeadaan darurat
Demokrasi = pemerintahan yang kekuasaanya ada di tangan rakyat atau kekuasaan rakyat
Demokrasi langsung = suatu sistem yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan suatu urusan negara.
Demokrasi liberal = demokrasi yang dilandasi oleh paham kebebasan individu, dengan mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi Pancasila = demokrasi khas Indonesia yang berasaskan musyawarah untuk mufakat, dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
Demokrasi terpimpin = sistem demokrasi dengan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada pada tangan presiden.
Demokrasi tidak langsung = sistem demokrasi dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat diharuskan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dalam suatu lembaga perwakilan.
Demokratis = Kehidupan yang bersifat dan bercirikan demokrasi. Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang didasari prinsip-prinsip demokrasi.
Demokratisasi = Pendemokrasian
Demonstrasi = pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa
Desa = kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.
Desentralisasi = penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI
Destruktif = bersifat menjatuhkan
Diktator = kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis.
Diktum = keputusan yang diambil oleh pembuat undang-undang, setelah disebutkan alasan pembentukannya.
Dimensi normatif = nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dikembangkan dalam suatu sistem normatif, sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dimensi realistis = suatu ideologi harus mampu menampilkan kenyataan hidup yang berkembang dalam masyarakat. Artinya Pancasila tidak hanya berisi ide-ide yang melambung saja, namun realistis disini mampu dijabarkan dalam kehidupan yang nyata dalam berbagai bidang kehidupan.
Dinamis = selalu bergerak mengikuti perkembangan jaman
Dinas daerah = unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh kepala dinas.
Diplomasi = perundingan
Diplomatik = hubungan resmi antara negara dan negara.
Disentralisasi = penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Disintegrasi = perpecahan atau pemecahan diri dalam sebuah negara ditandai dengan bentrokan antardaerah, antargolongan, agama, politik, dan lain-lain.
Diskriminasi = sikap membeda-bedakan sesuatu berdasarkan ras, suku, agama dan golongan.
Doktrin = Ajaran (tentang asas-asas suatu aliran politik, keagamaan, pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan) secara bersistem, khususnya dalam kebijakan negara.
Dominan = bersifat sangat menentukan karena kekuasaan, pengaruh
Duta = orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya, membantu dan melindungi warga negaranya yang tinggal di negara itu.

E

Efektif = dapat membawa hasil atau berhasil guna.
Efisien = tepat atau sesuai untuk mengerjakan (menghasilkan) sesuatu (dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, dan biaya).
Eksekutif = Lembaga pelaksana perundang-undangan; pemerintah.
Eksodus = masyarakat yang ke luar wilayahnya secara besar-besaran karena suatu sebab
Ekstrim = pendirian yang sangat keras dan teguh.
Ektrateritorial = wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain.
Embargo = larangan lalu lintas barang antarnegara.
Emosional Quotient = Kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebe lah kiri)
Era Otonomi = masa berlangsungnya pemerintahan/perundang-undangan sendiri (masa mangatur rumah tangganya sendiri bagi setiap pemerintah daerah).
Etatisme = paham yang lebih mementingkan negara daripada rakyatnya.
Etika = Berarti watak kesusilaan atau adat atau Ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
Etis = sesuatu dengan asas perilaku yang disepakati secara umum.
Exogam = sistem perkawinan masyarakat Tapanuli bahwa untuk mencari jodoh harus di luar marga.

F

Federal = Negara bagian/serikat
Federalisme = paham negara bagian
Feodal = berhubungan dengan susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan atau yang memiliki modal.
Feodalisme = sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan atau sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan, pangkat, atau kedudukan dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja
Filosofis = berdasarkan kajian filsafat
Fiskal = berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara
Fluktuasi = gejala yang menunjukkan turun naiknya harga.
Formal = Resmi, legal, sah
Founding Father = pendiri bangsa, bapak bangsa
Free fight liberalism = persaingan bebas yang mengekspresikan manusia atau bangsa lain.
Fungsi legislasi = fungsi membuat undang-undang.

G

G to G = hubungan antara pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain
Genosida = setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, atau agama.
Global = Mencakup seluruh dunia
Globalisasi = proses dimana kejadian, keputusan dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi konsekuensi bagi individu dan masyarakat di daerah lain.
Gotong royong = bekerja secara bersama-sama.
Grasi = ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Greenpeace = organisasi nirlaba/LSM dunia yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan hidup
Grondwet = Istilah dalam bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia artinya Undang-Undang Dasar.
Gross Domestic Product = Nilai tolal barang atau jasa yang dihasilkan oleh sebuah negara dalam waktu satu tahun.
Gugur gunung = kegiatan penduduk desa untuk mengerjakan pekerjaan yang bersifat untuk kepentingan umum

H

Hak = kewenangan atau kekuasaan pada diri seseorang untuk berbuat sesuatu
Hak Angket = hak untuk mengadakan penyelidikan atas sesuatu kebijaksanaan Presiden atau Pemerintah
Hak asasi manusia = hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa
Hak Interplasi = hak untuk meminta keterangan kepada Presiden
Hak nisbi = hak yang memberikan wewenang kepada seseorang/beberapa orang tertentu untuk menuntut agar orang/beberapa orang lain memberikan sesuatu, dan melakukan/tidak melakukan sesuatu.
Hakim = Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
Hansip = Kelompok rakyat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dalam lingkungan-lingkungan di daerah.
Hedonisme = Paham yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
Hikmat kebijaksanaan = bahwa dalam penggunaan pikiran dan akal sehat selalu memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa, itikad baik, kepentingan umum dan menjunjung nilai-nilai luhur kejujuran, kesadaran, serta tanggung jawab.
Homo Homini Lupus = suatu keadaan yang menggambarkan kehidupan manusia yang kacau, diibaratkan manusia yang satu memangsa manusia lain
Homo Socius = manusia sebagai makhluk sosial
Hubungan internasional = hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional.
Hukum = adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh penguasa negara, berisi mengikat setiap orang, dan pelaksanaannya dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Hukum adat = hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
Hukum alam = hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Hukum nasional = hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Hukum perdata = peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan mengenai wewenang, tempat tinggal, keluarga dan perkawinan.
Hukum Pidana = hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan.
Hukum Publik = hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara).

I

Ideologi = Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia.
Ideologi Doktriner = Ideologi yang ajaran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat peme-rintah
Ideologi Pragmatis = Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideology itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh aparat partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
Illegal Loging = aksi penjarahan dan pencurian kayu secara tidak sah.
Imigrasi = perpindahan penduduk dari negara lain kenegara tertentu dengan tujuan menetap
Imperialisme = paham untuk menguasai
Implisit = Termasuk di dalamnya, terkandung di dalamnya, tersimpul di dalamnya.
Imunitas = hak untuk mendapat kekebalan hukum
Independen = Netral atau tidak memihak salah satu
Individualisme = Paham yang menganggap diri sendiri lebih penting daripada orang lain.
Infiltrasi = kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok melalui celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan atau menghancurkan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu penguasaan wilayah lawan
Inkonstitusional = tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku
Inovatif = memperkenalkan sesuatu yang bersifat pembaharuan
Instrumen = alat yang dipakai untuk mengerjakan sesuatu; sarana penelitian untuk mengumpulkan data sebagai bahan pengolahan
Integralistik = paham tentang hakikat negara yang dilandasi dengan konsep kehidupan beragama
Intellectual Quotient = Kecerdasan yang ada pada otak manusia (terutama otak sebe lah kanan).
Interaksi sosial = proses sosial yang menyangkut interaksi antarpribadi dengan kelompok
Interpelasi = Hak meminta penjelasan atau keterangan resmi kepada pemerintah.
Interpersonal = hubungan seseorang dengan orang lain
Intrapersonal = hubungan seseorang dengan diri sendiri/pemahaman terhadap diri sendiri
Invasi militer = adalah penggunaan kekuatan militer secara terbuka oleh suatu negara terhadap negara lain, baik dalam upaya menyelesaikan pertikaian maupun dalam rangka memaksakan tujuan politik.
Investasi = penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Isolasi = menutup diri
Isu = masalah yang dikedepankan (untuk ditanggapi)
Ius Constituendum = Hukum yang dicita-citakan
Ius Contitutum = Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu
Ius Naturale = Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
Ius Sanguinis = Suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan, yakni garis keturunan orang tuanya tanpa melihat di mana ia dilahirkan
Ius Soli = Sutu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran

J

Jaksa = adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang
Jender = konstruksi sosial yang dibuat oleh masyarakat terhadap peran laki-laki dan perempuan

K

Kabinet = Badan atau dewan pemerintahan yang terdiri presiden, wakil presiden, dan para menteri
Kaidah = Atau norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia
Kampanye = Kontes yang dilaksanakan oleh beberapa organisasi politik yang bersaing memperebutkan kedudukan di DPR untuk mendapatkan dukungan di pemilihan umum.
Kamra = kelompok rakyat yang berada di bawah binaan Polri yang berfungsi membantu tugas polisi dalam menjaga keamanan.
Kapitalisme = Paham ekonomi yang modalnya bersumber pada modal pribadi dengan ciri persaingan bebas.
Karakteristik = ciri khas yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi, yang membedakannya dengan ideologi-ideologi yang lain
Kasasi = peninjauan kembali terhadap putusan atau penetapan dalam tingkat terakhir dari pengadilan-pengadilan lain dalam semua lingkungan peradilan.
Kasus = keadaan yang sebenarnya dari suatu urusan atau perkara, atau keadaan atau konsisi khusus yang berhubungan dengan seseorang atau suatu hal/perkara.
Keadaan darurat = adalah situasi dan keadaan yang kalau dibiarkan akan mengakibatkan kekacauan keamanan dan kerugian negara yang lebih besar sehingga perlu segera mengambil tindakan untuk mencegah dan mengatasi ancaman militer dan/ancaman bersenjata guna menyelematkan kepentingan nasional.
Keadilan distributif = keadilan yang diterima seseorang berdasarkan jasa dan kemampuan yang telah disumbangkannya.
Keadilan Kodrat alam = keadilan yang bersumber pada hukum alam.
Keadilan Komulatif = keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasanya.
Keadilan Konvensional = keadilan yang mengikat warga negara, karena keadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus atau hukum.
Keadilan moral = keadilan yang dasarnya keselarasan (pengaturan yang memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat).
Kebiasaan = adalah suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Kebiasaan normatif = kebiasaan yang berwujud aturan tingkah laku yang berlaku di dalam masyarakat.
Kebijakan = suatu rangkaian konsep dan asa yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan masa suatu pekerjaan.
Kebijakan Publik = Semua kebijakan, yang berkaitan dengan hukum maupun, peraturan perundangan lainnya yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang
Kecerdasan bodily kenestetika = kemampuan untuk melakukan gerak atau sentuhan.
Kecerdasan emosional = kemampuan untuk mengenali perasaan, meraih dan membangkitkan perasaan untuk membantu pikiran, memahami perasaan dan maknanya, serta mengendalikan perasaan secara mendalam sehingga membantu perkembangan emosi dan intelektual.
Kecerdasan intelektual = ukuran kemampuan intelektual, analisis, logika dan rasio seseorang.
Kecerdasan interpersonal = kemampuan berkomunikasi, bekerja sama, mendelegasikan dan membimbing orang lain.
Kecerdasan intrapersonal = kemampuan untuk menganalisis dan mengevaluasi tentang dirinya, serta mampu memutuskan dan bekerja sendiri.
Kecerdasan linguistik/bahasa = kemampuan berbicara, membaca dan menulis.
Kecerdasan matematika/logika = kemampuan berpikir logis dan matematis, melakukan eksperimen atau percobaan serta membuat teori.
Kecerdasan natural= kemampuan untuk melakukan observasi lingkungan alam.
Kecerdasan visual/spasial = kemampuan menggunakan visual atau alat.
Kedaulatan = Kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau organisasi.
Kedaulatan Rakyat = Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kejahatan Genosida = adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Kejahatan Kemanusiaan = adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya :pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kemerdekaan berpendapat = adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan se-bagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepentingan Nasional = kepentingan dalam mencapai tujuan nasional suatu bangsa
Kepribadian = Sikap pribadi yang tercermin pada sikap seseorang, atau suku bangsa yang membedakan dirinya dari orang lain, ciri-ciri watak yang menonjol.
Kerakyatan= kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat
Kesadaran diri = kemampuan untuk mengenali perasaan dan mengapa kita merasakan seperti itu dan dampak perilaku kita terhadap orang lain.
Kesadaran hukum = keyakinan terhadap kebenaran hukum dan mematuhi hukum yang berlaku.
Ketahanan ekonomi = kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berasaskan Pancasila
Ketahanan ideologi = kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.
Ketahanan nasional = adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional, menghalau dan menindaklanjuti secara efektif segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang ada, baik dari dalam maupun dari luar yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Ketahanan politik = kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kewajiban = keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Kodifikasi = himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; hal-hal penyusunan kitab perundang-undangan
Kolonialisme = paham untuk menjajah
Kolusi = pamanfaatan atau kerja sama secara sembunyi-sembunyi (rahasia) melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara
Komitmen = perjanjian (keterikatan) untuk melakukan sesuatu; kontrak
Komparasi = membandingkan dengan orang lain
Komunal = manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat.
Komunitas = paguyuban, kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu
Konflik = proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan, tanpa memerhatikan norma dan nilai yang berlaku
Konkurensi = mengalahkan orang lain/musuh
Konsensus = kesepakatan kata atau permufakatan bersama yang dicapai melalui kebulatan suara.
Konstituante = badan atau dewan yang membentuk undang-undang dasar.
Konstitusi = Hukum dasar tertulis
Konstitusi fleksibel = Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan dapat diubah dengan cara yang tidak sulit.
Konstitusi rigid = Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan cara merubahnya melalui cara khusus atau istimewa seperti persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
Konstitusional = sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Konstitutif = telah terpenuhinya syarat-syarat utama/pokok secara konstitusional
Konsul = orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
Kontak Sosial = pengawasan masyarakat terhadap pemerintah agar jalannya pemerintahan sesuai UU dan dapat melindungi hak asasi manusia.
Kontinen = daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih
Konvenan = perjanjian yang mengikat negara-negara yang telah menandatanganinya.
Konvensi = Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Korupsi = penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan lain sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain
Kosmopolitan = memiliki pengetahuan atau wawasan yang luas.
Kratos = Istilah bahasa Latin artinya pemerintah.
Kreatif = upaya memiliki daya cipta dan kemampuan untuk menciptakan suatu hal
Kristalisasi = Perihal menjadi kristal, penghabluran. Penjernihan atau penegasan (biasanya berupa kesimpulan singkat), hal menjadi jernih dan jelas (tentang suatu gagasan dan sebagainya).
Krubutan = kegiatan gotong royong yang berkaitan dengan pertanian, misalnya ketika panen dan perbaikan saluran air.
KUH Perdata = KitabUndang-Undang hukum perdata
KUHAP = Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
KUHP = Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

L

Larangan = keharusan untuk tidak berbuat sesuatu karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Legislatif = lembaga pembuat undang-undang.
Lembaga Eksekutif = lembaga yang membuat dan melaksanakan undang-undang.
Lembaga Legeslatif = lembaga membuat undang-undang.
Lembaga yudikatif= lembaga yang mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu.
Liberal = Mengutamakan kebebasan; kebebasan mutlak.
Liberalisme = Aliran ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha dan berniaga
Lobi = kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi orang lain dalam kaitannya dengan pemungutan suara menjelang pemilihan ketua sesuatu organisasi, seperti parlemen dan partai politik.

M

Manifestasi = Perwujudan.
Masyarakat = sejumlah manusia dalam arti yang seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
Matrilineal = pertalian keturunan menurut garis perempuan.
Mediasi = proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
Mimbar bebas = kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Modernisasi = proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk dapat hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.
Modus = Cara, teknik
Monarkhi = bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh raja.
Monarkhi Absolute = Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
Money Politic = usaha untuk memengaruhi dengan memberikan sejumlah uang agar mau mendukung seseorang dalam pemilu atau kegiatan politik lainnya.
Monopoli = Menguasai secara sendirian
Monopsoni = keadaan pasar secara tidak seimbang yang dipengaruhi oleh seorang pembeli.
Monotheis = Orang/individu atau kaum yang menyembah satu Tuhan
Moral = ajaran tentang baik buruknya suatu perbuatan (akhlak).
Mores = Adat atau cara Hidup
Motivasi = Suatu kondisi dalam diri individu yang mendorong individu untuk berbuat mencapai tujuan.
Mufakat = persetujuan, atau kesepakatan.
Multilateral = hubungan suatu negara dengan beberapa negara lain
Multinasional = Berada di banyak negara
Musyawarah = Berunding untuk memecahkan masalah secara bersama sama atas dasar saling menghormati sehingga memperoleh kata sepakat

N

Nasionalisme = paham untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Naturalis = Suatu cara penetapan kewarganegaraan seseorang berdasarkan proses hukum kewarganegaraan yang berlaku dalam suatu negara (yakni memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan) yang menyebabkan seseorang itu mendapatkan kewarganegaraannya.
Negara = Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
Negara hukum = suatu negara yang segala tindakan harus ada dasar hukumnya.
Negara Kesatuan = suatu negara yang daerahnya dibagi dalam provinsi-provinsi yang tunduk pada pemerintah pusat.
Negara Serikat = Negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian.
Nepotisme = Mengutamakan famili, saudara atau kelompoknya tanpa memandang kecakapannya dalam mencapai suatu tujuan.
Nilai = harga yang melekat pada suatu objek; sifat-sifat yang penting atau berguna bagi kemanusiaan
Nilai Dasar = nilai yang bersifat umum, mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya.
Nilai Instrumental = penjabaran dari nilai dasar yang merupakan kebijakan dan rencana menindaklanjuti nilai dasar.
Nilai Pancasila = merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia yang tampil sebagai norma dan moral kehidupan bangsa yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Nilai Praktis = hubungan antara nilai instrumen dengan keadaan nyata, dalam wujud kenyataan sehari-hari.
Non formal = Tidak resmi.
Norma = aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai perpaduan, tatanan, dan pengendalian tingkah laku yang sesuai dan diterima
Norma agama = peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan.
Norma hukum = aturan yang mengatur kehidupan manusia bersama dalam masyarakat, dibuat oleh penguasa negara.
Norma kesopanan = peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, norma ini bersumber pada budaya masyarakat dan merupakan kebiasaan sehari-hari yang dilaksanakan secara terus menerus.
Norma kesusilaan = peraturan yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia.
Nusantara = dari kata nusa dan antara, adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kepulauan Indonesia sebelum nama Indonesia populer digunakan. Akan tetapi, selama ini masih tetap digunakan misalnya untuk hal budaya, sistem kepercayaan, adat istiadat, dan kepentingan bersama.

O

Onrechtmatigedaad = perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Opini = pendapat, pikiran, atau pendirian seseorang
Oportunis = sikap yang hanya mendasarkan pada perhitungan laba dan rugi, dan tidak berdasarkan cita-cita hukum
Organisasi = kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian (orang-orang) dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan
Organisasi massa = organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi politik = organisasi yang digunakan oleh perorangan atau kelompok sebagai sarana komunikasi politik yang menyampaikan usul kebijaksanaan masyarakat kepada pemerintah sehingga menjadi kebijakan umum.
Otonom = hak dan kekuasaan untuk menentukan arah tindakannya sendiri.
Otonomi = Otonomi berasal dari kata auto yang berarti sendiri, dan nomos yang berarti rumah tangga, jadi otonomi adalah daerah yang diberikan kewenangan untuk mengatur atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Otonomi daerah = hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otoritas = wewenang yang sah untuk melakukan tindakan atau membuat peraturan untuk memerintah orang lain.
Otoriter = menggunakan wenang kekuasaan dengan cara sewenang-wenang
Outsourcing = maklon, menyerahkan pekerjaan ke luar/ke pihak lain

P

Pamflet = surat selebaran
Parlemen = badan yang terdiri atas wakil-wakil rakyat yang dipilih dan bertanggung jawab atas perundang-undangan dan pengendalian anggaran keuangan negara; dewan perwakilan rakyat
Parlementer = suatu sistem pemerintahan di mana pertanggungjawaban para menteri-menteri kepada parlemen
Partai Oposisi = partai politik yang tidak ikut serta dalam kabinet atau pemerintahan.
Partai politik = suatu kelompok yang mempunyai cita-cita yang sama untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik.
Partikularisme = sistem yang mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan umum, aliran politik, ekonomi, atau kebudayaan yang mementingkan daerah atau kelompok, khususnya kelompok sendiri dan bersifat sukuisme.
Partisipasi = Berturut serta dalam suatu kegiatan.
Patriotik = semangat heroisme (kepahlawanan).
Patriotisme = sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya; semangat cinta tanah air.
Pawai = adalah cara penyampaian pendapat di muka umum dengan arak-arakan di jalan umum.
Pelanggaran hak asasi manusia.= setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
Pelopor = orang yang pertama merintis atau pembuka jalan (pionir).
Pemerintah = sekelompok orang yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintah daerah = satuan kekuasaan politik di daerah yang melayani kebutuhan warga masyarakat di daerah.
Pemerintah pusat = presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintah negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945
Pemerintahan = alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara.
Pemerintahan daerah = penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi.
Pemerintahan demokratis = pemerintah mendapat kekuasaan dari rakyat.
Pendapat = adalah buah gagasan atau buah pikiran.
Pendapatan daerah = semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan
Penduduk = mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara.
Pengabdian sesuai profesi = adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lain.
Pengadilan HAM Ad Hoc = yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Pengakuan de facto = Pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta)
Pengakuan de jure = Pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum Internasional.
Penuntut Umum = Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penuntutan = suatu cara atau proses perbuatan menuntut sesuatu.
Penyelidikan = usaha memperoleh informasi melalui pengumpulan data.
Penyidikan = usaha dari kepolisian dan kejaksaan dalam pemeriksaan pendahuluan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang menyangkut suatu tindak pidana.
Peraturan daerah = peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah bersama dengan DPRD.
Peraturan presiden = peraturan yang dibuat presiden untuk melaksanakan pemerintahan negara atau peraturan pemerintah.
Perbuatan hukum = segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban
Permanen = Tetap, tidah berubah, tidak hilang, tidak rusak.
Permissive = serba boleh, serba bebas
Permusyawaratan = bahwa untuk mencapai suatu keputusan hendaknya berdasarkan kehendak rakyat, melalui musyawarah dan mufakat.
Pertahanan Negara = segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara, keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguanterhadap keutuhan bangsa dan negara
Perwakilan = tata cara yang mengikutsertakan rakyat dalam pengambilan keputusan dengan mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui lembaga perwakilan rakyat.
Philosofische Gronslag = Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
Pluralisme = keadaaan masyarakat yang majemuk.
Politik = Sesuatu yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengatur negara dan bangsa.
Politik luar negeri = suatu tindakan dan atau kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu dalam hubungannya dengan bangsa lain.
Pornografi = istilah untuk gambar-gambar jorok, mengumbar aurat
Portofolio = kumpulan dokumen yang, merupakan hasil rekam jejak terhadap hasil karya siswa yang terseleksi sesuai dengan kepentingan mata pelajaran
Potensi = Kemampuan yang memiliki kemungkinan untuk dikembangkan.
Potensi Daerah = potensi fisik dan nonfisik dari suatu daerah/wilayah seperti penduduk, sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya sosial.
Potensi diri = Kemampuan seseorang yang sifatnya masih tersimpan.
Praduga tak bersalah = Anggapan bahwa tertuduh tidak bersalah sampai dibuktikan dipengadilan
Pragmatis = berisfat praktis dan berguna bagi umum atau bersifat mengutamakan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan)
Prakarsa = Inisiatif atau usaha (tindakan, gagasan, dan sebagainya)
Prerogratif = hak istimewa yang dimiliki presiden tanpa persetujuan DPR dapat memberikan grasi abolisi, amnesti, dan rehabilitasi
Presidensiil = Kabinet (pemerintahan) yang dipimpin Presiden atau sistem pemerintahan yang dipegang dan dikendalikan langsung oleh Presiden.
Prestasi = hasil yang dicapai.
Prestasi diri = hasil yang telah dicapai oleh seseorang melalui pemberdayaan potensi dan kecerdasan yang dimiliki secara optimal.
Primordialisme = paham yang mengutamakan kepentingan asal usul kelompoknya, aliran, golongan, daerah, dan agama
Proklamasi = Pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proporsional = sesuai dengan proporsi; sebanding, seimbang; berimbang
Protokoler = hak untuk mendapatkan ketataupacaraan secara formal
Publik = masyarakat banyak/umum, fungsi publik adalah fungsi untuk melaksanakan urusan kepentingan masyarakat banyak

R

Radius = wilayah yang mengelilingi suatu tempat yang berjarak sama dari titik pusatnya
Rakyat = kumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah negara.
Rapat umum = adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat dengan tema tertentu.
Ratifikasi = pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional
Rechtstaat = negara berdasarkan atas hukum
Referendum = penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka menentukannya atau penyerahan suatu masalah supaya diputuskan dengan cara pemungutan suara umum
Reformasi = perubahan secara drastis untuk perbaikan bidang sosial, politik, atau agama di suatu negara atau masyarakat
Regeling = perundangan.
Regional = Bersifat daerah, kedaerahan
Rehabilitasi = pemulihan nama baik.
Rekam Jejak = hasil kegiatan atau aktivitas siswa yang dikumpuilka secara selektif.
Rekomendasi = untuk minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya.
Replik = jawaban penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
Represif = menekan, mengekang, menahan, atau menindas
Republik = bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat dan dikepalai oleh seorang presiden.
Res Communis = bahwa lautan itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara.
Res Nullius = konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara.
Reshuffle = perombakan/perubahan susunan
Retribusi = pungutan uang untuk pemerintah (kota) proja dan sebagainya, sebagai balas jasa; akan ditarik dari setiap kendaraan yang lewat dijalan itu.
Revolusioner = Perubahan dengan cara kekerasan
Rezim = tata pemerintahan negara; pemerintahan yang berkuasa
Rigid = kaku
Rule of law = Negara hukum; berdasarkan hukum.

S

Sanksi = tindakan atau hukuman bagi orang yang melanggar ketentuan atau orang yang tidak menepati perjanjian.
Sekretariat Daerah = lembaga yang dipimpin sekretaris daerah yang diangkat oleh gubernur atas persetujuan DPRD.
Sekularisme = Paham atau pandangan yang berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama
Sentralisasi = penyatuan sistem pemerintahan yang dilakukan secara terpusat.
Separatisme = gerakan pemisahan wilayah/negara
Sishankamrata = sistem pertahanan keamanan dengan komponen-komponn yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan, dan kekuatan nasional yang bekerja secara total, integral, serta berlanjut dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Sistem = perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas
Sistem Parlementer = Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Parlemen.
Social Relation = Hubungan Sosial
Sosialisme = paham atau ideologi yang menghendaki menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh negara
Spiritual = istilah yang berkaitan dengan keagamaan
Spiritual Quotient = Kecerdasan yang bertumpu pada bagian dalam diri manusia yang berhubungan dengan kearifan di luar ego atau jiwa sadar
Sportif = berani mengakui kekalahan dan kesalahan
Staatsfundamentanorm = Pokok kaidah negara yang mendasar
Subak = organisasi masyarakat kesatuan adat (di Bali), yang terdiri dari para pemakai saluran air dan tambak kolektif.
Subsisdi = Bantuan uang dan sebagainya kepada suatu organisasi atau perkumpulan dari pemerintah.
Supremacy of law = dalam negara hukum, yang berdaulat atau yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah hukum.

T

Teritorial = mengenai bagian wilayah suatu negara.
Terminologi = Peristilahan (tentang kata); tata istilah; Ilmu mengenai batasan-batasan atau definisi-definisi istilah.
Terorisme = istilah suatu gerakan/perbuatan meneror, merusak, mengancam keamanan
Toleransi = sifat atau sikap toleran.
Traktat = hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam perjanjian antar negara.
Transfer = pengalihan kewenangan urusan pemerintahan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan di daerah
Transformasi = Perubahan nilai (dari sikap negatif ke positif, dari tidak bisa menjadi bisa)
Transnasional = lintas bangsa
Tugas Pembantuan = Penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

U

Ubi societas ibi ius = di mana ada masyarakat di situ ada hukum.
Undang-Undang = Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden
Unik = berbeda dengan lainnya
Unitarisme = paham negara hukum republik (kesatuan).
Universal Declaration of Human Rights = pernyataan Hak Asasi Manusia sedunia.
Unjuk rasa = adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran, pendapat dengan lisan dan tulisan secara demonstratif di muka umum.
Unsur deklaratif = bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan dari negara lain.
Unsur konstitutif = bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Upaya pembelaan Negara = sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

V

Vacum Of Power = kosongan kekuasaan
Voting = putusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak

W

Warga negara = mereka yang berdasarkan hukum tertentu adalah anggota dari suatu negara atau mereka yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara atau dapat melalui proses naturalisasi.
Wawasan Nusantara = cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ideologi nasional yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan bermanfaat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijakan dalam mencapai tujuan nasional.
Weltanschauung = petunjuk hidup; pedoman hidup; pandangan hidup.
Westernisasi = pemujaan terhadap budaya Barat yang berlebihan.

Y

Yudikatif = badan yang berwenang mengadili atas pelanggaran terhadap undang-undang
Yudisial = berhubungan dengan hukum dan undang-undang
Yuridis = Secara hukum; menurut aturan hukum
Yurisprudensi = Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama

Z

Zona ekonomi eksklusif (ZEE) = wilayah laut dari suatu negara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia
Zoon Politicon = Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.

31 responses to “Kamus PKn

  1. wah komplit sekali . kamus pelajaran lain ada ga?

  2. Gan makasi atas pelajarannya

    tapi kalo boleh tau, apa ya judul lagu yang ada di blog agan

  3. ha…ha…ha…. ya Gan lagunya enak didengar
    Ok, Saya Download dulu lagunya Gan

    saya ucapkan makasi untuk kedua kalinya

  4. menjelaskan pengertian norma ?

  5. Bagus banget to kamusnya banyak membantu anak please dilengkapi lagi

  6. pelajaran apa ini???… knp tdk ada bunyi UU Nomor 9 Tahun 1998 ttng Hak Asasi Manusia(HAM)

    • gimana sih, uu no 9 tahun 2009 itu mengatur tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum bukan mengatur tentang ham. uu yg mengatur ham adalah uu no 39 tahun 1999. gitu lhooooooooo. sehingga sampai kapanpun uu itu tidak akan pernah ada.

  7. Delvin Subroto

    Kg kurang lengakap nech kamus.a. . . .:-|
    Tolong d lengkapi lagi ea. . . .
    Alx butuh bget nech

  8. WE SALUTE THIS ADMIN

    gile banyak bener gimana cara ngumpulinnya

  9. Wah, terima kasih pak. Terlalu banyak membantu blognya. Semoga makin sukses :)

  10. ADA TENTANG ASEAN?

  11. Terima Kasih…
    Sangat bermanfaat…

  12. thank a million pak,,

  13. thanks ya gan ni emng bnr kamus pkn kan

  14. Gan izin Copas ya mau di bikin Apikasi Android
    :)

  15. artinya regen apaan pak asp
    pelajaran pkn pak asep

  16. Sangat membantu dalam menemukan arti istilah PKN,, terutama bila mempelajari istilah yang sulit diingat. pada PKN di jemjamg SMP maupun SMA. Terima kasih.

  17. terima kasih.. ini sangat membantu sekali

  18. ini sangat membantu saya mengerjakan tugas PKN :)

  19. ada kata yg huruf acaknya r-a-l-k-a-b-i-m-e gak?

  20. Apakah ini termasuk kosakata bersaing dlm uud??

  21. Saya sangat senang bisa mengerjakan tugas.

  22. kamus pkn ini sngat mmbntu saya mengerjakan pr sklh

  23. Kurang lengkap tolong dilengkapi lagi

  24. Kenapa QdanX tidak ada

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.