Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Sebelum mempelajari materi ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, silahkan buka memori kalian tentang kejadian di rumah masing-masing. Apakah orang tua kalian entah ayah atau ibu pernah memberi nasehat atau bahkan memarahi kalian? Untuk apa orang tua kalian memberi nasehat dan mengapa orang tua kalian sampai marah? Dengan demikian setelah mempelajari bagian ini kalian akan memiliki kemampuan mengidentifikasi tata urutan Peraturan perundang-undangan; Mendeskripsikan proses pembuatan perundang-undangan nasional; Mentaati peraturan perundang-undangan, Mengidentifikasi kasus korupsi dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan Mendskripsikan pengertian anti korupsi dan instrumen hukum serta kelembagaan anti korupsi di Indonesia. menguraikan prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan, menguraikan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan nasional, dan menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
 
A. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
 
1. Konsep dan Hakekat Perundang-undangan Nasional
Untuk mempelajari bagian ini, kegiatan yang harus kalian lakukan adalah mencermati uraian, mengerjakan soal-soal latihan atau tugas lainnya, membuat simpulan dan mengerjakan soal-soal latihan di bawah ini. Bagaimana seharusnya seseorang bersikap dan bertindak baik terhadap sesamanya maupun terhadap alam? Perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dilakukan oleh seseorang, dan perbuatan-perbuatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa? Agar dalam bersikap dan bertindak tidak saling merugikan di antara sesama manusia diciptakanlah seperangkat kaidah atau norma atau aturan. Hal ini dikarenakan setiap orang mempunyai keinginan dan kepentingan yang berbeda. Agar kepentingan yang satu dengan yang lainnya tidak saling bertubrukan dibuatkan seperangkat aturan. Jadi yang disebut kaidah adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam bergaul dengan manusia lainnya.
Apakah di sekitar tempat tinggal kalian ada orang yang bisa hidup sendiri, dan mampu memenuhi segala kebutuhannya tanpa bantuan orang lain? Jawabannya sudah pasti tidak akan ada dan dijumpai dalam kehidupan di masyarakat ada orang yang mampu hidup sendiri, dan tanpa memerlukan bantuan orang lain, sekalipun dia memiliki jabatan atau pangkat yang tinggi dan harta yang  berlimpah.
Contoh lain, seorang ibu yang akan melahirkan anaknya, dia memerlukan bidan atau dokter atau dukun beranak untuk membantu proses persalinan tersebut. Begitu juga ketika anak itu sudah lahir, dia memerlukan orang lain untuk mandi, berpakaian, mengganti pakaian; dan makan atau menyusu pada ibunya. Bahkan di dunia ada ceritera yang sangat terkenal, yaitu ceritera tentang Robinson Crusoe, yang pada akhir ceritera si pengarang memunculkan tokoh Friday sebagai temannya, begitu juga ceritera tentang Tarsan yang hidup di tengah-tengah hutan dan ditemani oleh berbagai binatang, pada akhirnya dimunculkan seorang wanita sebagai teman hidupnya yang akan melahirkan keturunannya. Kesemuanya itu menunjukkan, bahwa tiada seorang manusiapun yang mampu hidup tanpa bantuan dan pertolongan orang lain.
Dalam hubungan antara manusia satu dengan manusia lainnya yang terpenting adalah bagaimana reaksi yang ditimbulkan dari hubungan tersebut, dan inilah yang menyebabkan tindakan seseorang menjadi lebih luas. Misalnya dia seorang guru, dia memerlukan reaksi apakah yang berbentuk punishment (hukuman) atau reward (hadian/penghargaan) yang kemudian menjadi dorongan untuk melakukan tindakan-tindakan selanjutnya. Soerjono Soekanto, menyatakan, bahwa sejak dilahirkan manusia telah mempunyai dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu :
1. Keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya, yaitu masyarakat
2. Keinginan untuk menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.
Jadi jelas, bahwa sejak dilahirkannya dan secara kodrat manusia selalu ingin menyatu dengan manusia lain dan lingkungan sekitarnya dalam suatu tatanan kehidupan bermasyarakat untuk saling berinteraksi dan memenuhi kebutuhan hidupnya satu sama lain. Untuk dapat menyesuaikan diri dengan kedua lingkungan tersebut, manusia dikaruniai akal pikiran dan perasaan sebagai pendorong dalam beraktivitas. Melalui akal, pikiran dan perasaannya manusia menghasilkan berbagai barang kebutuhan hidup. Misalnya untuk melindungi diri dari sengatan matahari, kucuran hujan, dan menghindari serangan binatang buas, manusia membuat rumah. Kemudian untuk mempertahankan kehidupannya manusia juga mencari dan menciptakan aneka makanan dan sebagainya. Sebagai bagian dari masyarakat, kita harus dapat melaksanakan berbagai kaidah hidup yang berlaku di lingkungan masyarakat. Dengan demikian kita ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban di masyarakat. Ketertiban dan masyarakat tidak dapat dipisahkan satu sama lain, bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya. Mengapa? Cicero kurang lebih 2000 tahun yang lalu menyatakan: “Ubi societas ibi ius” artinya apabila ada masyarakat pasti ada kaidah (hukum). Kaidah (hukum) yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan. Dengan adanya kaidah atau norma membuat setiap anggota masyarakat menyadari apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perbuatan-perbuatan apa yang dibolehkan dan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukannya di masyarakat. J.P. Glastra van Loan menyatakan, dalam menjalankan peranannya, hukum mempunyai fungsi :
1. Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup;
2. Menyelesaikan pertikaian;
3. Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan, jika perlu dengan kekerasan;
4. Mengubah tata tertib dan aturan-aturan dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat;
5. Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum dengan cara merealisasikan fungsi hukum sebagaimana disebutkan di atas.
Peraturan ada yang tertulis dan tidak tertulis. Contoh peraturan tertulis undang-undang, peraturan peme-rintah, peraturan presiden, peraturan daerah dan sebagainya. Contoh peraturan tidak tertulis adalah hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan Perundangundangan yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggaraan negara atau konvensi.
Peraturan yang tertulis memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwewenang,
b. Isinya mengikat secara umum, tidak hanya mengikat orang tertentu, dan
c. Bersifat abstrak (mengatur yang belum terjadi).
Ferry Edwar dan Fockema Andreae menyatakan, ahwa perundang-undangan (legislation, wetgeving tau gezetgebung) mempunyai dua pengertian, pertama perundang-undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk peraturan perundang-undangan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. kedua perundang-undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
 
2. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada:
a. Landasan Filosofi Setiap penyusunan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan cita-cita moral dan cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila. 
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan filosofis Pancasila, yakni :
1). Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terangkum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
2). Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3). Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di dalam sila Persatuan Indonesia,
4). Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan
5). Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Landasan Sosiologis Pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan masyarakat.
c. Landasan Yuridis Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundangundangan memuat keharusan:
1). adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang- undangan,
2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi tingkatannya.
 
3. Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan
Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.
Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, tanpa landasan yuridis yang jelas, peraturan perundangundangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundangundangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundangundangan yang akan dibuat.
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundangundangan yang sederajat atau yang lebih tinggi.
d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama. 
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku. Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
Contoh : Disahkannya UU RI Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14 tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 dikesampingkan
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. 
Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undangundang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. 
f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.
Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanya mengatur satu obyek tertentu saja. Contoh undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh undang-undang yang berbeda.
 
4. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan
Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu : Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”. Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ). Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku. UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diubah kembali dengan UU RI no. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Adanya perubahan itu disebabkan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti.
Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 12 tahun 2011 sebagai berikut:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sbb:
a. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g.   Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
2. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk lebih memahami tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 12 tahun 2011 cermati uraian berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011). L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang- Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.
b. wujud kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut :
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentudari undang-undang dasar, seperti tidak muncul kembali seorang diktator atau pemerintahan kerajaan yang kejam.
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologinegara.
Dalam tata urutan peraturan perundangundangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur,
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.
Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya.
Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
Yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 dan Pasal 4 Ketetapan  Majelis  Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.
3.a. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Lembaga yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak.
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut:
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah,
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
c. pengelolaan sumber daya alam,
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Perpu dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan undangundang. Kriteria pembentukan Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut.
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang- undang yang telah ada. Contoh untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintahnyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebih rinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU. Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi (Gubernur dengan Persetujuan DPRD Provinsi), untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi  (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota (Bupati/Wali Kota dengan persetujuan DPRD Kabupaten/Kotamadya), untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
 
B. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Proses pembuatan suatu undang-undang dapat diajukan oleh Presiden kepada DPR, atau diajukan oleh DPR kepada Presiden atau diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada DPR. Secara skematik proses pembuatan suatu Undang-undang dapat dicermati pada bagan di bawah ini!
1. Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU tersebut kepada seluruh Anggota. RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden. 
2. Proses Pembahasan RUU dari DPR di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPR disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden memberitahukan dan membagikannya kepada seluruh Anggota kabinet.
Apabila ada dua RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang, maka yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan ketua DPR digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
3. Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI
RUU beserta penjelasan yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian d Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna. Badan Musyawarah selanjutnya menunjuk Komisi atau Badan Legislatif untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna. RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut. Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR, Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 membawa perubahan terhadap kewenangan penyusunan undangundang, dari yang semula berada di tangan presiden
bergeser ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Di tingkat daerah, berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan membentuk undang-undang lebih besar diberikan kepada daerah, jadi tidak bertumpu ke pusat.
Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) secara garis besar formatnya berisi : Panamaan; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; Penjelasan (bila ada) dan Lampiran (bila diperlukan). Penamaan, berkaitan dengan judul atau nama dari Rancangan Undang-Undang atau Undang-Undang yang diajukan atau disahkan, termasuk nomor dan tahun pembentukan undang-undang tersebut. Penulisan penamaan dilakukan dengan menggunakan huruf besar semua.
Setelah bagian pendahuluan selesai, baru meningkat pada bagian Batang Tubuh, yaitu berisi tentang ketentuan umum, ketentuan, mengenai obyek, ketentuan mengenai sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Ketentuan umum berisi tentang definisi, pengertian, penjelasan mengenai suatu istilah atau singkatan yang digunakan dalam peraturan perundang- undangan. Ketentuan mengenai obyek yang diatur, lazimnya disusun sesuai dengan luas lingkup dan pendekatan yang dipergunakan. Ketentuan mengenai obyek disusun untuk, menggambarkan satu kesatuan sistem, cara berpikir yang runtut, mudah diketahui, dan dimengerti.
Ketentuan mengenai pencantuman sanksi sangat bergantung dari jenis undang-undang yang dibuat. Hal ini karena tidak semua undang-undang mencantumkan sanksi. Begitu juga jenis sanksi tidak selamanya berupa sanksi pidana, artinya bisa berupa sanksi administrasi, denda, tindakan paksa, dan lain sebagainya. Ketentuan peralihan merupakan suatu cara untuk mempertemukan antara akibat hukum peraturan perundang- undangan baru dan peraturan perundang-undangan lama. Adapun fungsi peraturan peralihan adalah:
a. Menghindari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum atau peraturan perundang-undangan.
b. Menjamin kepastian hokum.
c. Memberikan perlindungan hokum.
Ketentuan penutup berisi penunjukkan organ atau alat perlengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan; pengaruh peraturan perundang-undangan yang baru terhadap peraturan perundang-undangan yang ada; rumusan perintah pengundangan; penandatanganan pengesahan; pengundangan dan akhir bagian penutup. Bila dipandang perlu, dalam suatu undang-undang dilengkapi pula dengan penjelasan terhadap undangundang tersebut, baik penjelasan yang bersifat umum atau penjelasan yang bersifat khusus, misalnya penjelasan pasal demi pasal. Suatu undang-undang dinyatakan berakhir masa berlakunya:
1. ditentukan dalam undang-undang itu kapan berakhirnya,
2. dicabut kembali oleh undang-undang yang baru,
3. bila terbit undang-undang baru yang memuat ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang yang lama, maka undang-undang yang lama secara otomatis menjadi hapus kekuatannya.
Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan di tingkat daerah dalam bentuk Peraturan Daerah dan Keputusan Daerah, prosedurnya secara jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
 
C. MENTAATI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
Peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat atau pemerintah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka wajib ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Mentaati berasal dari kata dasar taat yang artinya patuh atau tunduk. Orang yang patuh atau tunduk pada peraturan adalah orang yang sadar. Seseorang dikatakan mempunyai kesadaran terhadap aturan atau hukum, apabila dia.
1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia,
2. Memiliki Pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum, artinya bukan hanya sekedar dia tahu ada hukum tentang pajak, tetapi dia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut.
3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum
4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntutan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada. Orang menjadi patuh, karena :
1. Sejak kecil dia dididik untuk selalu mematuhi dan melaksanakan berbagai aturan yang berlaku, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat sekitar maupun yang berlaku secara nasional (Indoctrination).
2. Pada awalnya bisa saja seseorang patuh terhadap hukum karena adanya tekanan atau paksaan untuk melaksanakan berbagai aturan tersebut. Pelaksanaan aturan yang semula karena faktor paksaan lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan (habit), sehingga tanpa sadar dia melakukan perbuatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Orang taat karena dia merasakan, bahwa peraturan yang ada tersebut dapat memberikan manfaat atau kegunaan bagi kehidupan diri dan lingkungannya (utiliy)
4. Kepatuhan atau ketaatan karena merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Masalah kepatuhan hukum merupkan atau menyangkut pross internalisasi dari hukum tersebut. Jadi ketaatan terdhadap berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang berlaku di rumah, sekoplah, masyarakat sekitar maupun dalam kehidupan berbangsa pada dasarnya berkisar pada diri warga masyarakat yang merupakan faktor yang menentukan bagi sahnya hukum.
Masalah ketaatan dalam penegakan negara hukum dalam arti material mengandung makna :
1. Penegakkan hukum yang sesuai dengan ukuranukuran tentang hukum baik atau hukum yang buruk
2. Kepatuhan dari warga-warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang dibuat serta diterapkan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan judikatif
3. Kaidah-kaidah hukum harus selaras dengan hakhak asasi manusia
4. Negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan kondisi-kondisi sosial yang memungkinkan terwujudnya aspirasi-aspirasi manusia dan penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia
5. Adanya badan yudikatif yang bebas dan merdeka yang akan dapat memeriksa serta memperbaiki setiap tindakan yang sewenang-wenang dari badanbadan eksekutif.
 
D. KASUS KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DI INDONESIA
Dewasa ini kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara Indonesia semakin menarik untuk dibicarakan. Korupsi bukan hanya terjadi di lingkungan pejabat eksekutif, tetapi terjadi juga di lembagalegislatif dan yudikatif. Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sangat membahayakan karena dapat mengancam kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara “melawan hukum” dari pengertian formil dam materil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menutut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut pidana. Tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, maka meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada Negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan tetap di pidana. Undang-undang Tindak Pidana Korupsi menerapkan pembuktian terbalik yang bersifat terbatas atau berimbang, yakni terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan, dan penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya. Selain itu undang-undang tindak pidana korupsi juga memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat berperan serta untuk membantu upaya pencegahan dam pemberantasan korupsi, dan terhadap anggota masyarakat yang berperan serta tersebut diberikan perlindungan hukum penghargaan. 
Pengertian korupsi menurut pasal 2 (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Selain itu dalam Pasal 3 dinyatakan, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan atau denda paling sedikit 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam skala nasional tindakan-tindakan yang dilakukan oleh berbagai profesi dapat dikatagorikan korupsi, seperti:
1. Menyuap hakim adalah korupsi. Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001. Maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsur-unsur :
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada hakim,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Berdasarkan kedua pengertian tersebut di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian korupsi dengan bahasa sendiri beserta contohnya!
2. Pegawai Negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan adalah korupsi. Pasal 11 UU no. 20 tahun 2001 menyatakan, bahwa untuk menyimpulkan apakah seorang Pegawai Negeri melakukan suatu perbuatan korupsi memenuhi unsurunsur
a. Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara,
b. Menerima hadiah atau janji,
c. Diketahuinya,
d. Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
3. Menyuap advokat adalah korupsi.
Mengacu kepada kedua pengertian korupsi di atas, maka suatu perbuatan dikatagorikan korupsi apabila terdapat beberapa syarat, misalnya dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 20 tahun 2001 yang berasal dari pasal 210 ayat (1) KUHP yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf e UU no. 3 tahun 1971, dan pasal 6 UU no.31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi yang kemudian dirumuskan ulang pada UU no. 20 tahun 2001, maka untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi harus memenuhi unsurunsur
a. Setiap orang,
b. Memberi atau menjanjikan sesuatu,
c. Kepada advokat yang menghadiri sidang pengadilan,
d. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
 
E. MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN ANTI KORUPSI DAN INSTRUMEN (HUKUM DAN KELEMBAGAAN) ANTI KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi adalah tidakan yang dilakukan oleh setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan membaca dan mencermati kedua pengertian korupsi di atas, silahkan kalian rumuskan pengertian anti korupsi!
Anti korupsi secara mudahnya dapat diartikan tindakan yang tidak menyetujui terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan kata lain, anti korupsi merupakan sikap atau perilaku yang tidak mendukung atau menyetujui terhadap berbagai upaya yang yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi untuk merugikana keuangan negara atau perekonomian negara yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Untuk mendukung upaya atau tindakan anti korupsi melalui UU Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu ada Lembaga Swadaya Masyarakat yang sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi, seperti Masyarakat Transparansi Indonesia atau juga Lembaga Pemantau Kekayaan Negara. Dalam penjelasan umum UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dinyatakan, bahwa Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak pidana korupsi.
Berbagai kebijakan telah tertuang dalam bentuk peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana korupsi yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat;
c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dengan pengaturan dalam undang-undang ini, Komisi Pemberantasan Korupsi :
a. Dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.
b. Tidak monopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
c. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi
d. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penuidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 3).
Tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi menurut pasal 4 adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Sedangkan tugas dan wewenang KPK menurut pasal 6 adalah :
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara

26 responses to “Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

  1. Terimakasih atas pencerahannya Pak. Aseft. Bisa lebih faham apa makna-nya ketaatan pada peraturan dan perundang-undangan.

  2. WAW SANGAT MENAJUBKAN

  3. webnya sangat bgus apalg untuk tugas. thanks ya :)

  4. apa saja peraturan daerah

  5. hmmmmmmmmmmmmmmm,,,,,,,,
    makasi ya atas penjelasan nya.

  6. Wow bagus banget! Tapi pr ku gk ada jawabannya diatas!

  7. Bagus, tapi kok sama kayak buku pkn aku?

  8. LUAR BIASA !!!
    JADI BISA KERJAIN TUGAS DEH !!!

  9. Peraturan Perundang Undangan Di Keluarga

  10. bagus juga,tapi sayang contoh sikap yang menunjukka ketaatan terhadap UUD 1945 kurang tepat dan jelas

  11. Thanks atas penjelasannya

  12. Mau tnya aja..
    Bagaimana klau perpu di buat oleh pjbat tpi prturan itu di langgar oleh pjabat itu sndiri??

  13. Kurang lengkap pak

  14. dimas firmansyah

    Bagus juga sih. Tapi cakapnya tuh tak jelas sangat

  15. terima kasih…….

  16. lengkap sih tapi terlalu bayak untuk di baca sampai-sampai melesss DEHHHH baca………………
    tapi masuk kok semuanya meteri yang aku pelajar sampai sampai guru ku biki nilai aku 100

  17. Makasih ya buat yang buat bab 3ini…😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁

  18. sela melani safitri

    bagus,tapi pr nya ngga ada jawabanya………

  19. Mana jawaban nya
    Jsksksjsjsj

  20. tulisannya bagus dan lengkap.. menambah wawasan terkait perundang undangan. terimkasih

  21. Nilai2 ketaatan hukum nya dongg kk

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.