Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

A.   HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
 
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum.
2.   Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.   Cara lain, contohnya foto, film, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
 
B.   PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
 
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum (Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.   asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2.   asas musyawarah dan mufakat,
3.   asas kepastian hukum dan keadilan,
4.   asas proporsionalitas, dan
5.   asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
1.  menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2.  menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3.  menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,
4.  menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
5.  menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1.  melindungi hak asasi manusia,
2.  menghargai asas legalitas,
3.  menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4.  menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
 
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
 
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang modern.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).
Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945).
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1.   hak untuk berkomunikasi,
2.   hak untuk memperoleh informasi,
3.   hak untuk mencari informasi,
4.   hak untuk memiliki informasi,
5.   hak untuk menyimpan informasi,
6.   hak untuk mengolah informasi,
7.   hak untuk menyampaikan informasi,
8.   hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran tradisional dan saluran modern.

136 responses to “Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat

  1. terimakasih

  2. di era demokrasi sekarang memang sangay terbuka, dalam mengemukakan pendapat atau hal2 yang lain, tapi juga saya melihatnya agak kebablasan, dan apa sudah siap dengan demokrasi yang sebenarnya, disatu sisi melihatnya benar di sisi lain banyak kejangalan, jadi sangatlah susah dalam menilai kebenaran. sebetulnya apa sih demokrasi yang di maksud ….!
    mohon petunjuk pak tatan trim

    • itulah mas salah satu tugas guru untuk memberi pencerahan, mudah-mudahan blog ini juga akan berfungsi dalam hal ini

  3. Tolong , lain kali ringkasan materi nya di perbanyak
    terima kasih

  4. akumah sedang sedih ah jangan ganggu aku yah
    by;sri hastuti

  5. ijin copy

  6. eka prasetia ningsih

    hmmm kk boleh d copy gk?????????

  7. kak hak hak kemerdekaan mengemukakan pendapatnya mana?aku lg butuh itu kak.buat tugas liburan.
    tolong ya kak.tambahin dong!:)

  8. sangat membantu saya dalam belajar. thanks

  9. yang jelas dog

  10. Akhirnya tugas sekolahku udah jadi :D
    thank atas Infonya …
    sangat bermanfaat banget

  11. akhirnya selesai juga tugasnya :)

  12. yo beos ci b2uty

    jelaskan dampak negatif jika menyampaikan pendapat dilakukan tdk bertanggung jawab,,,,,,, tolong cepat di bls mau d kumpulin nich,,,, hehehe

  13. kak,q mau 2 buah artikel kemerdekaan menyampaikan pendapat beserta gambar,tolong ya please

  14. CACAD NIH ORANG YANG BIKIN INI ,,, SUKA COLI DIRUMAH KALI YA ?? DASAR CACAD ,,,, !!!!

  15. sangat memebantu sekali

  16. peri gut pak,,,
    ijin jadikan bahan acuan pak :)
    sumber dicantumkan kok..

  17. mazZzZz AzZZeEeeEffffffff:*:*:* AqOeEeE P4d@MuEE33333 muaccchhhhhh:*:*:*:* ({}) ({})

  18. Terima kasih atas info nya (:

  19. Dwi Retno Setyaningsih

    Makasih yaa Kaka, jadi ngerti + bisa ngerjain Tugas dan ga dimarahin lagi sama Gurunya . :D thankss bangeet lhoo Kaka . ;D

  20. kren bgt ..
    jdi bsa ngerjain tugas

  21. Muhammad Zul Hazmi

    kalo boleh tanya adan saran sama pesan dari yang di atas ga?
    tolong bales ya

  22. mb sya mau copy bleh gx…..

  23. minta pasal 1 dan 2 donk ka’

  24. A.Masruri Syakir M.

    thanks

  25. Emm,,, makasihh dari ralita (nagreg)

  26. artikel ini sangat membantu sya untk menyelesaikan tugas ini.thanks for you help.tugas selesai :):);)

  27. ,.mkasih eaw atas bantuan

  28. Sumber mana sumber? cantumin dong pak!

  29. apa kah benar pendapat ini****************

  30. thanks for all,, :D very good information.. (y)

  31. calista clara chintya

    yang mau jdi fans saya
    twitter Ccclara_calista follow me
    pin bb 2b352ame invite me
    tlp 085273743489 call me
    fb clara chintya calista add me
    ccclarez(fans)
    thanks

  32. aao[psajdoisajdjsaokdosakopsajdohajdsjp

  33. meuni teu lengkep aya nu lewih lengkep teu??? :p

  34. meuni teu di bales bales atuh pa :)))

  35. ince putri hariyanti

    mengapa kemerdekaan mengemukakan pandapat itu penting

  36. ince putri hariyanti

    mengapa ham selalu dilanggar oleh pihak warga negara

  37. makasih bngd

  38. Bagus , lumayan lengkap

  39. Bgs bngt dan dpt di mengerti

  40. Keren banget kak buat ya tapi Aku pusing abis ya banyak

  41. thank’s *^_^*

  42. vina cahaya mentari

    membantu banget dalam mengerjakan tugas saya makasih ya

  43. ya ngikutin lagu’a

  44. wah bagus juga , tapi ada g soal dan jawaban pkn sama kunci ukk kls 7 tahun 2012/2013 soal nya penting ? please

  45. kak kalo cara mengemukakan pendapat menurut UUD 1945

  46. malivia pemana ahmad

    kak kalo cara penyampaian pendapat menurut UUD 1945

  47. thanks,,,

  48. Nambah” pengetahuan lumayan juga nih :)

  49. Tolong dong di jawab ini :)
    Sebutkan 3 peraturan yang mengatur kemerdekaan pengeluaran pendapat ?
    Terima kasih

  50. kak tolong dong tuliskan beberapa konstitusi yang perna berlaku diindonesia dan tuliskan tahun berlakunya ?

  51. ijin copas

  52. Mksih banyak infonya
    Bleh copy gak

  53. invite my pin,pleace :541bcb25

  54. Wahhhh terimakasih atas informasinya.informasinya sangat berguna terimakasih

  55. om minta bentuk bentuk menyampaikan pendapat di muka umum
    trims

  56. kak klw kbebsan mnyampaikan pndapat ny mna?

  57. klw kbebasan mnyampaikan pndspat ny mna???

  58. thanks ya,, tugasku jdi selesai

  59. trims infonya banyak juga ya

  60. jhgytfgjhg
    uy87ty8t8

  61. Apa sih 9 cara menyampaikan pendapat dalam bentuk lain koq cuma 2

  62. Bagus sekali sangat lengkap

  63. Kak hak dalam mengemukakan pendapat dimuka umumnya mna kak???

  64. Makasih

  65. thanks bro

  66. yang mengemukakan pendapat secara tidak bertanggung jawab mana

  67. gk terlalu nyambung sma soalnya,sorry

  68. Makasih sob! Sangat bermanfaat artikel nya! ^_^

  69. ahmad rizky dwi aprianto

    makasiya aku jd bisa gerjain tugas

  70. Makasih y anjing

  71. Pengaturan kemerdekaan mengeluarkan pendapat apa aja?

  72. Thanks ya kak, atas blognya ,,,,karena sudah membantu saya mencari jawaban materi ulangan!!!!!!

  73. thank you

  74. Wow, terima kasih sayang, karena kamu, aku bisa mengerjakan tugas dengan mudah dan lancar. Dan nilai ku kali ni dpt 97 ni brkat kamu mkasih syang.

  75. ohhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh

  76. kasi gambarnya tentang kemerdekaan bebas berpendapat

  77. Andrew Jonathan

    Kak, sy ijin copas artiklenya y, buat tgs pkn

  78. Diftha Rifky Firmansyah

    Okee banget….tugasku jadi selesai semua…😁

  79. ada pasal lain nya gx???

  80. berita megeai kemerdekaa megemukaka pedapat kok gak ada sih

  81. Mana hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab

  82. Mksih ats info ya , tolng tmbahin lgi info ya spya brmanfaat bgi orng lain { orng bnyak }

  83. Bentuknya demonstrasi mimbar

  84. apa sih demokrasi yang di maksud ….!

  85. apa sih demokrasi yang di maksud ….!

  86. Bagus..sangat membantu tugasku

  87. demokrasi yang dimaksud apa

  88. Sheilin may nuri

    Thank atas infonya
    akhirnya tugas ku selesai juga……

  89. Gak ketemu jawabannya

  90. Kurang lengkap ma atuh bang :-)

  91. Saya sedih membaca komentar dari adik-adik. Buat copas mengerjakan tugas, minta gambar, menanyakan hal yang jelas-jelaa sudah di jelaskan diatas. Contoh kecil budaya malas baca orang Indonesia. Googling, copas, edit, kumpulkan. Sungguh miris. Apakah ini gambaran Indonesia di masa depan? Kalau saya boleh saran, sebaiknya blog Bapak di protect saja biar tidak bisa di copas. Toh tetap bisa berbagi ilmu, dengan MEMBACA tulisan Bapak. Terimakasih

  92. Please kasih yg lebih singkat dong…
    Please..

  93. Mantap

  94. Ninda mahmudah

    Setiap warga negara berhak mengemukakan pendapat di tempat umum,mksdnya

  95. Ma’ af tetapi saya kurang ngerti jawabannya apa ya ……………?

  96. kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab itu singkatnya yang mana?
    plss jawab

  97. hidayatun nikmah

    tolong pak terangkan lembaga legislatif diindonesia

  98. gricee ayuna raissa

    tidak ada jawabannya

  99. Keren loh

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.